Jumat, 30 November 2012

FIQIH MU"AMALAH


BAB I
PENDAHULUAN
           
Harta merupakan keperluan hidup yang sangat penting dan ia merupakan salah satu dari perhiasan kehidupan dunia. Artinya hanya dengan sedikit harta atau tanpa harta sesorang akan mengalami kesulitan dalam kehidupan ini. Karena ia sangat penting maka manusia diperintahkan agar bertebaran dimuka bumi ini untuk mendapatkan karunia Allah melalui berkerja .

Zuhud dalam tasawuf tidak ditujukan agar manusia menjauhi atau bahkan membenci harta atau keindahan kehidupan dunia ini. Meliankan dimaksudkan sebagai latihan untuk membersihkan jiwa dari belenggu harta dan kehidupan dunia. Bekerja keras merupakan dzikir kepada Allah dan melanggar batas haram yang diajarkan syari'at islam merupakan pertanda bahwa jiwa seseorang terbelenggu oleh cinta harta, kondisi seperti iniloah yang hendak dijauhi melelui ajaran zuhud.

Harta juga merupakan sarana yang diperlukan untuk mempersiapkan bekal bagi kehidupan akhirat. Al qur'an berkali-kali menyerukan agar manusia beriman membelanjakan sebagian hartanya dijalan allah dan agar manusia beriman berjuang dengan hartanya. Tanpa harta yang cukup, seorang briman tidak dapat menyempurnakan ajaran dan pperintah agamanya. Dengan demikian, maka orang beriman harus giat, bekerja dan berusaha keras menjadi orang berharta dan kaya. Slanjutnya ia bersyukur kepada Allah dengan membelanjakan harta sebanyak-banyaknya untuk kepentingan perjuangan di jalan Allah, inilah seorang mukmin yang ideal.

BAB II
PEMBAHASAN

A.    pengertian Harta
dalam kitab-kitab fiqih, untuk menunjukan harta digunakan istilah al-mal yang bentuk jamaknya adalah al-amwal. Secara literal al-mal berarti "condong" atau "berpaling" dari satu posisi keposisi lainya .

Dalam termonologi fiqih muamalah terdapat variasi pengertian tentang harta atau al-mal. Antara lain adalah definisi harta yang berkembaang dikalangan fuqaha' hanafiyah menekankan batasan harta pada term iddikhar (dapat disimpan ) yang mengisyaratkan pengecualian aspek manfaat. Menurut pandanag mereka "manfaat" tidak termasuk bagian dari konsep harta, melainkan masuk dalam konsep milkiyah.

Adapun konsep harta yang berkembang dikalangan jumhur fuqaha mazhab milkiyah, syafi'iyah, dan hanabilah adalah.
ما يميل اليه الطبع ويجري فيه البدل والمنع
"sesuatu yang naluri manusia cenderung kepadanya dapat diserahterimakan dan orang lain terhalang mempergunakanya" .
Pengertian diatas mengisyaratkan pandangan mereka bahwa harta tidak terbatas pada materi melainkan juga manfaat.

    Definisi harta yang disampaikan oleh fuqaha mutaabbirin, antara lain disampaikan mustafa' ahmad al-zarqa'
المال هو كل عين ذات قيمه ماديه متد اوله بين الناس
"setiap materi yang mempunyai nilai yang beredar dikalangan manusia" 
Muhammad syalabi menyampaikan pengertian sesuatu yang dapat disimpan serta dapat diambil manfaatnya menurut kebiasaan.
B.    unsure-unsur harta.
Dari beberapa pengertian yang disampaikan dimuka dapat disimpulkan
bahwa unsur harta ada empat yaitu :
1.    bersifat materi (aniyah), atau mempunyai wujud nyata.
2.    dapat disimpan untuk dimiliki (qabilan lit-tamlik)
3.    dapat dimanfaatkan (qabilan lil-intifa')
4.    uruf (adat atau kebiasaan) masyarakat memandangya sebagai harta
unsur nomor 4 tercermin dalam term mutadawilatin bainan-nas (beredar
dikalangan masyarakat) yang disampaikan oleh Mustafa Ahmad al-zurqa', juga tercermin dalam term mu'tadan (menurut kebiasaan) yang disampaikan Muhammad syalabi. Kedua term tersebut mengakomodasi factor sosiologis yakni adapt atau kebiasaan sebagai unsur harta. Yakni kebiasaan masyarakat dalam memandang sesuatu materi appakah sebagai harta atau bukan. Kebiasaan atau tradisi adalah sesuatu yang berkembang daalam masyarakat tertentu, karena ia bersifat dinamis. Suatu materi pada msyarakat tertentu tidak dipandang sebagai harta, namun pada masyarakat lain hal sama bias jadi dipandang sebagai harta.

    Misalnya, sekedar ilustrasi, dulu masyarakat tidak memandang kotoran binatang ternak sebagai harta sehingga ia dibiarkan menumpuk atau dibuang. Namun setelah diketahui kotoran tersebut mengandung unsur-unsur yang dapat menyuburkan tanaman, masyarakat mempunyai hajat kepadanya. Kebutuhan (hajat) kepada kotoran ternak (pupuk kandang) tampak nyata ketika suplai pupuk kandang sangat terbatas, seperti yang terjadi dalam masyarakat perkotaan. Dalam kondisi seperti ini pupuk kandang nyata telah dipandang sebagai harta.

C.    fungsi uang dalam islam.
Dalam hukum islam fungsi uang sebagai alat tukar-menukar diterima
secara meluas. Penerimaan fungsi ini karena dirasakan dapat menghindarkan kecenderungan ketidakadilan dalam system perdagangan barter, hal serupa tiidak dapat dilakukan terhadap sejumlah barang tertentu kecuali mengakibatkan barang tersebut rusak atau berkurang nilainya. Oleh karena itu perdagangan barter berpotensi riba, yakni riba fadhal .

    Dalam masyarakat industri dan perdagangan yang berkembang seperti yang berkeembang sekarang ini, fungsi uang tidak hanya diakui sebagai alat tukar, tetapi juga diakui fungsi uang sebagai komoditas (hajat hidup yang bersifat terbatas) dan sebagai modal. Dalam fungsinya sebagai komoditas, uang dipandang dalam kedudukan yang sama denagan barang yang dapat dijadikan sebagai objek transaksi untuk mendapatkan keuntungan (laba). Sedang dalam fungsinya sebagai modal (kapital) uang dapat menghasilkan sesuatu (bersifat produktif) baik manghasilkan barang maupun jasa.

    Lembaga keuangan seperti pasar modal, bursa efek, dan perbankan konvesional yang berkembang sekarang ini merupakan suatu kenyataan bahwa fungsi uang telah berkembang sebagai komoditas dan modal, tidak terbatas pada fungsinya sebagai alat tukar.

    Berbeda dengan fungsinya sebagai alat tukar menukar yang diterima secara bulat, fungsi uang sebagai komoditas dan modal masih diperselisihkan sebagian ekonom islam menentang keras fungsi uang sebagai modal dan komoditas.

    Penolakan fungsi sebagai komoditas dan sebagai modal mengandung implikasi yang sangat besar dalam rancang bangun system ekonomi islam. Kedua fungsi tersebut oleh kelompok yang menyangkalnya dipandang sebagai prinsip yang membedakan antara system ekonomi islam dan ekonomi non-islam (konvesional).

    Atas dasar prinsip ini mereka menjatuhkan keharaman setiap perputaran (transaksi) uang yang disertai keuntungan(laba atau bunga) sebagai praktek riba. Prinsip inlah yang pada ujung-uujungnya jadi dasar pembentukan lembaga keuangan bebas bunga dengan dua produk unggulan, yakni mudhorobah dan bai al-murabahah.

D.    kedudukan dan fungsi harta dalam islam.
Terdapat sedikitnya dua isyarat yang mengindikasikan fungsi harta :
Pertama, seruan zakat, shadaqah dan infaq dijalan allah mengisyaratkan fungsi social. Distribusi harta (termasuk uang) ini dimaksudkan untuk tujuan ta'awun (tolong-menolong), tidak dimaksudkan untuk tujuan mencari keuntungan ekonomis. Dengan demikian, dalam konteks ini, uang tidak dapat difungsikan sebagai komoditas dan sebagai modal.
Kedua, penghalalan Al-qur'an terhadap kegiatan niaga (tijarah), yakni kegiatan mencari keuntungan sepanjang dilakukan secara rela. Hal ini mengisyaratkan bahwa harta (termasuk uang) dapat diperdagangkan (berfungsi sebagai komoditas) untuk mendapatkan keuntungan dan dapat difungsikan sebagai modal untuk disewakan sebagai manfaatnya.

    Dengan demikian sesuatu yang tidak dapat dihindari dalam kehidupan manusia adalah perubahan. Dalam sejarah perubahan tersebut berlangsung dari kehidupan tradisonal kepada rasional, dari kehidupan pedesaan kepada kehidupan perkotaan, dari ekonomi agraris menuju ekonomi industri dan perdagangan, dari tradisi tolong-menolong menuju tradisi bisnis dan lain sebagainya. Dari dimensi perubahan ruang dan waktu inilah, konsepp fungsi uang seharusnya dirumuskan kembali. 

BAB III
PENUTUP
A.    kesimpulan
1.    harta adalah keperluan hidup yang sangat penting dan merupakan salah satu dari perhiasan dunia.
2.    Unsur-unsur harta ada empat yaitu:
1. Bersifat materi (aniyah), atau mempunyai wujud nyata.
2. Dapat disimpan untuk dimiliki (qabilan lit-tamlik)
3. Dapat dimanfaatkan (qabilan lil-intifa')
4. Uruf (adat atau kebiasaan) masyarakat memandangya sebagai harta
Fungsi uang adalh sebagai
a.    alat tukar menukar
b.    sebagai komoditas (hajat hidup yang bersifat terbatas)
c.    sebagai modal kapital
B.    kritik dan saran
    Syukur Alhamdulillah penyusun panjatkan kehadirat Allah SWT, karena dengan Rahmat-Nya dan karunia-Nya penyusun dapat menyelesaikan tugas mata kuliyah fiqih muamalah.
    Shalawat serta salam senantiasa tercurahkan kepada baginda Nabi Muhammad SAW, yang telah membawa kita dari zaman yang gelap gulita pada zaman y terang benerang ini.
    Ucapan terikasih yang tidak terhingga penyusun sampaikan kepada dosen pembimbing yang telah memberikan motivasi untuk menyelesaikan tugas ini, semoga beliau selalu dalam lindungan-Nya.
    Akhirnya dengan segala kerendahan hati, penyusun mengakui masih banyak kejanggalan-kejanggalan dan kekurangan dalam tugas ini. Hal ini disebabkan kurangnya ilmu pengetahuan yang penyusun miliki, oleh karena itu, kritik dan saran yang konstruktif sangat penyusun harapkan.


DAFTAR PUSTAKA
Mas'adi Ghufron a. fiqh muamalah kontekstual. Pt raja grafindo persada. Jakarta : 2002

Tidak ada komentar:

Posting Komentar