Aiyuhal ikhwan wal akhwat. Alhamdulillah pada kesempatan kali ini saya akan sharing mengenai HALALKAH MONYET?. Bosan juga kalau mesti postng komputer meluluk.hehehehehe.
Kita telah mengetahui bahwa
hewan buas merupakan jenis atau kategori hewan yang diharamkan oleh
Syari'at Islam. Ada sebuah hadist yang berbunyi : Dari Abu Hurairah,
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram.”
(HR. Muslim no. 1933). Bagaimana dengan hukum memakan monyet, kera dan
sebangsanya? Halal ataukah haramkah jika kita memakan monyet, kera dan
sejenisnya?
Para ulama menyepakati bahwa
monyet atau kera adalah termasuk binatang buas, ditambah lagi monyet
dinilai sebagai hewan yang khobaits atau kotor sehingga dari ini dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum dari makan kera, monyet dan sejenisnya dapat dihukumi haram.
Ibnu Qudamah dalam Al Mughni menyebutkan,
‘Umar, ‘Atho’, Mujahid, Makhul, Al Hasan Al Bashri melarang memakan monyet dan tidak boleh memperjual belikan binatang tersebut.
Ibnu ‘Abdil Barr berkata, “Aku tidak mengetahui di antara para ulama ada yang menyelisihi pendapat bahwa monyet itu tidak boleh dimakan dan tidak boleh diperjualbelikan.”
Diriwayatkan dari Asy Sya’bi bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang (mengonsumsi) daging monyet.
‘Umar, ‘Atho’, Mujahid, Makhul, Al Hasan Al Bashri melarang memakan monyet dan tidak boleh memperjual belikan binatang tersebut.
Ibnu ‘Abdil Barr berkata, “Aku tidak mengetahui di antara para ulama ada yang menyelisihi pendapat bahwa monyet itu tidak boleh dimakan dan tidak boleh diperjualbelikan.”
Diriwayatkan dari Asy Sya’bi bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang (mengonsumsi) daging monyet.
Kemudia yang jadi pertanyaan
kenapa dilarang atau diharamkan untuk makan monyet, kera atau
sejenisnya? hal tersebut karena monyet termasuk hewan buas, sehingga
binatang tersebut termasuk dalam keumuman hadits larangan memakan hewan
buas. Ditambah lagi monyet adalah binatang yang buruk sehingga monyet
termasuk binatang khobaist atau kotor dan diharamkan.” (Al Mughni,
terbitan Darul Fikr, 11: 66)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar